Assalamualaikum!
Hari Jumat minggu lalu saya dan empat orang teman dari Blogger Pekanbaru memenuhi undangan dari sebuah kegiatan asuransi yang diadakan di salah satu café di kota Pekanbaru. Awalnya saya tidak terlalu tertarik karena memang tidak terlalu memahami pentingnya asuransi dan lagi tidak terlalu nyaman dengan label riba yang dimilikinya.
Ya, klaim bebas riba serta halal adalah hal yang paling diperhatikan oleh kebanyakan masyarakat muslim di Indonesia. Karena tentunya bersinggungan langsung dengan akidah yang diyakini. Serta terkait atas hal-hal yang dilarang dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat muslim.
Sayang sekali saya hadir sedikit terlambat dari jadwal undangan. Rata-rata tamu yang terdiri dari para jurnalis dan blogger sedang menyimak materi yang dipresentasikan oleh Ibu Nini Sumohandoyo selaku Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia.
![]() |
Ibu Nini Sumohandoyo sedang menjelaskan tentang asuransi |
Beliau menjelaskan tentang pentingnya asuransi bagi masyarakat. Beliau juga menyebutkan bahwa selama waktu beliau bekerja di dunia asuransi Indonesia bisa dibilang sudah banyak keluarga yang terbantu dari kepemilikan asuransi yang mereka investasikan setiap bulannya. Selain itu, penting bagi para calon nasabah untuk bertanya dan mengetahui detail atas produk asuransi yang ditawarkan padanya. Hal ini berkaitan atas produk asuransi apa yang tepat bagi masing-masing keluarga atau individu. Jika calon nasabah merasa kurang cocok atas sebuah produk asuransi yang ditawarkan, tidak akan mengapa jika harus menolak tawaran tersebut hingga mendapatkan jenis asuransi yang benar-benar tepat.
Untuk mendukung berkembangnya Asuransi Syariah serta memaksimalkan proteksinya pada keluarga muslim di Indonesia, PRUsyariah pun menghadirkan program wakaf yang dapat memfasilitasi niat ibadah wakaf masyarakat.
Program ini sesuai dengan FATWA MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
Prudential Wakaf ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential.
Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah orang, dimana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Apa itu Program Wakaf Dari PRUsyariah?
Indonesia merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Meskipun terdapat kemajuan dalam pengurangan kemiskinan beberapa tahun terakhir ini, masalah kemiskinan masih menjadi tantangan. Menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. Indonesia juga memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini.
Wakaf itu sendiri adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, atau mewariskannya. Hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
Harta benda wakaf yang meliputi seluruh harta benda yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dapat berbentuk harta bergerak seperti tanah dan bangunan dan juga harta tidak bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga dan kendaraan.
Adapula yang dinamakan dengan wakaf uang yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai yang nilai pokok uang tersebut harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Menurut Pak Muhammad Yusuf Helmy seorang Corporate Director of Business Services – KARIM Consulting Indonesia, harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum. Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang (cash waqf) seperti manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
![]() |
Penjelasan tentang program wakaf |
Slogan tersebut tentunya terinspirasi dari sumur wakaf Ustman bin Affan yang masih bermanfaat hingga saat ini. Karena setelah lebih dari 1.400 tahun berlalu keberkahan sumur yang diwakafkan Ustman bin Affan masih dimanfaatkan oleh masyarakat Madinah hingga saat ini.
Bahkan hasil pengelolaan sumur tersebut masih dapat dirasakan oleh fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, satu sumur tersebut sudah melahirkan rekening dan pembangunan hotel atas nama beliau. We do good untuk memaksimalkan manfaat yang bisa dirasakan lebih banyak orang.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” – HR. Muslim.
Lalu, darimana dana wakaf yang dikelola oleh PRUsyariah?
Pada dasarnya para nasabah membayarkan investasi asuransi bulanan kepada perusahaan asuransi. Tentunya tidak semua nasabah melakukan klaim atas asuransi yang dimilikinya setiap bulan. Dalam kasus asuransi konvensional keuntungan yang didapat dari dana yang tidak dicairkan tersebut setiap bulannya menjadi keuntungan perusahaan, dimana dana tersebut tentunya menjadi milik perusahaan. Berbeda dengan asuransi syariah dimana perusahaan bertindak hanya sebagai pengelola dana yang dipercayakan oleh para nasabah, dana tersebut dikumpulkan kemudian dialokasikan untuk dibagi kedalam post-post pendanaan yang manfaatnya juga dirasakan oleh nasabah.
![]() |
Penjelasan tentang pengelompokan dana investasi nasabah |
![]() |
Manfaat asuransi yang diterima |
![]() |
Besaran dana yang dapat diwakafkan |
Ada tiga pilihan yang ditawarkan oleh Program Wakaf dari PRUsyariah:
- Wakaf santunan asuransi meninggal dunia; a. Nasabah dapat mewakafkan hingga 45% keuntungan investasinya. b. Nasabah dapat mewakafkan hingga 95% dari keuntungan investasinya.
- Wakaf nilai tunai; Nasabah dapat mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada)
- Wakaf santunan asuransi meninggal dunia dan nilai tunai dimana nasabah dapat mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia (sekitar 45% atau 95%) dan nilai tunai (maksimal 1/3). Dimana ketentuan mengikuti pilihan 1 dan 2.
![]() |
Prudential: Listening, Understanding, Delivering. |
![]() |
Blogger Pekanbaru dan Tim PRUsyariah |
Akhirnya ngerti dan paham penting sekali memerhatikan ke-syariah-an dalam mengelola keuangan mak, makasih infonyaaa.
Bener2 dibahas komplit ����masyaAllah
Iya tika, kalau syariah semuanya jadi lebih tenang
Alhamdulillah, semoga manfaat ya mak
Kalau kaya gini gak takut lagi sama asuransi yaa ?
Iyaaa mbak, semoga manfaat infonya yaaaa
detail juga pembahasannya ya, wah jadi pengen deh ikutan
wih lengkap kali infonya. thanks kak
baru tau juga ternyata asuransi ada yang syariah nya